I laugh, I love, I hope, I try, I hurt, I need, I fear, I cry, I blog...Welcome to my blog, welcome to my life !!

Wednesday, November 04, 2020

Cerita Karantina : Belajar Investasi ST (Sukuk Tabungan)

Hari ini Pemerintah resmi mengeluarkan instrumen investasi yang disebut Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST007. Woww....apa ini ? kok ada green green nya sgala ? gue baru denger dan tentunya belum pernah beli sebelumnya. Sebenarnya gue ngga expect Pemerintah masih akan mengeluarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) lagi sampai akhir tahun. Pas minggu lalu gue liat teasernya di IG account DJPPR Kemenkeu, gue langsung semangat cari - cari info dan mempelajari produk yang satu ini. 

ST007 ditawarkan mulai 4 - 25 November 2020, dengan  tagline Dari Diri Untuk Bumi”. Melalui instrumen ini Pemerintah memberikan kesempatan buat masyarakat berinvestasi sekaligus berpartisipasi mendukung pembangunan nasional dan membantu mengatasi dampak dari perubahan iklim karena hasil penerbitannya akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek hijau dalam APBN. Wuihh...keren ya filosofinya !

Setelah gue menggali info sana - sini, sebenarnya ST007 ngga terlalu jauh berbeda dari SR (Sukuk Ritel) yang sebelumnya gue bahas di postingan blog sebelumnya berjudul Cerita Karantina : Belajar Investasi ORI & SR. Perbedaannya dengan SR adalah :

  1. di ST berlaku "Suku bunga mengambang dengan batas minimal (floating with floor)". Maksudnya gini. Saat Pemerintah mulai menawarkan produk ini Pemerintah sudah menentukan imbal hasilnya adalah (minimal) 5.5% yang akan dijadikan acuan imbalan di 3 bulan pertama. Berikutnya setiap 3 bulan akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan BI (Bank Indonesia) 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRRR). Misalnya ke depannya BI Rate naik menjadi 20% (AMEENN!!) maka imbalan ST mengikuti angka ini. Namun jika misalnya turun ke (contoh aja), 4%, imbalan ST akan tetap 5.5%. Menarik banget menurut gue, karena ada semacam 'proteksi' pada imbalan minimumnya.  
  2. Tenor ST hanya 2 tahun (kalo SR 3 tahun). ST007 akan jatuh tempo 10 November 2022. Tenor kayak gini menurut gue memberikan kesan 'aman' untuk investor baru dan kecil - kecilan (kayak gue gini), yang mungkin khawatir jika sewaktu - waktu perlu dana. 2 tahun tuh ngga terlalu singkat, dan ngga terlalu panjang juga. Kalo 3 tahun kesannya, lamaaaaaaa banget. Ini pendapat gue pribadi sih..
  3. ST tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder
  4. ST bisa dicairkan sebelum jauh tempo, dengan syarat : 1) masa kepemilikan ST minimal setahun, 2) nilai kepemilikan minimal IDR 2,000,000,- 3) nilai yang bisa dicairkan maksimal 50% dari setiap transaksi pembelian, 4) pencairan hanya bisa dilakukan di periode yang sudah ditentukan yaitu : 26 Oktober - 4 November 2021

Untuk yang lain - lainnya, karakteristiknya sama aja kok ama ORI dan SR. Sekiaaaannnn !