I laugh, I love, I hope, I try, I hurt, I need, I fear, I cry, I blog...Welcome to my blog, welcome to my life !!
Showing posts with label Ayo Kerja. Show all posts
Showing posts with label Ayo Kerja. Show all posts

Thursday, March 17, 2016

Menyambut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Salah satu hot news belakangan ini adalah mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini seiring dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Gue termasuk karyawati yang 'sensitif' pada berita apapun yang berhubungan dengan urusan gaji/pendapatan. Apalagi kalau hal itu mengarah pada 'pemotongan gaji'. Wajar sih....siapa coba yang mau gajinya dipotong dan berkurang ?

Sebenarnya selama ini gue terbilang cuek dengan urusan BPJS Kesehatan. Alasannya, puji Tuhan Haleluyah, selama ini gue masih dianugerahi kesehatan, sehingga belum pernah sampai memerlukan bantuan medis serius, dimana gue harus intens mengandalkan fasilitas dan benefit kesehatan apapun (yang disediakan oleh perusahaan tempat gue bekerja). Kedua, perusahaan tempat gue bekerja terbilang memperlakukan karyawan/i nya dengan sangat baik, jadi selain fasilitas BPJS Kesehatan, gue juga menerima fasilitas berupa asuransi kesehatan lainnya. 

Selama ini gue beberapa kali menggunakan asuransi kesehatan ini, hanya untuk keperluan rawat jalan. Kalau BPJS Kesehatan, gue ngga pernah menggunakan fasilitas ini, sekalipun. Entah deh....mungkin karena asumsi dan prasangka pribadi gue kalau menggunakan BPJS Kesehatan tuh bakalan ribet, ngga praktis, pelayanan ngga optimal, dan takut ngga lancar prosesnya. Ngga fair ya sebenarnya....kecuali kalau gue sudah pernah mengalami pengalaman (buruk)nya langsung.

Rasa penasaran mendorong gue untuk mencari informasi sebanyak - banyaknya mengenai peraturan baru ini, dari berbagai sumber. 

Yang gue lakukan adalah membandingkan peraturan baru  (No. 19 Tahun 2016) dengan peraturan sebelumnya (Nomor 12 tahun 2013). Masing - masing peraturan terdiri dari 40 - 45 halaman, dengan 46 pasal. Sebenarnya bikin cape dan perih mata buat ngebacanya.

Ternyata, peraturan baru ini bukan hanya menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan semata. Ada beberapa ketentuan lainnya yang berubah, ada penghapusan dan juga penambahan. Tapi lagi - lagi urusan potong - memotong gaji itu sensitif banget, makanya ujung-ujungnya itulah yang paling sering dibahas dan heboh di pemberitaan.

Dari hasil baca - baca sampai mata perih tadi, gue bikin summary point - point perubahan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016. Di Summary ini gue hanya membahas hal-hal yang berhubungan dan berdampak pada Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti gue, bukan Pekerja Bukan Penerima Upah, dan bukan pula Pemberi Kerja.

Menurut gue pribadi imbasnya ke karyawan (PPU) mungkin ngga terlalu signifikan, karena karyawan hanya menanggung 1% dari total iuran. Tapi bagi perusahaan selaku Pemberi kerja yang harus menanggung 4% dari total iuran, pasti memberatkan banget....

Okay, sekarang waktunya sesi 'sok optimistis' (abis gimana lagi, kan peraturannya sudah resmi ditetapkan)....Harapan gue, semoga peraturan baru ini ngga berdampak negatif pada kondisi perusahaan - perusahaan atau pemberi kerja yang ada di Indonesia. Maksudnya, dengan bertambahnya beban pengeluaran yang harus dibayarkan perusahaan, semoga perusahaan tetap survived. Juga, gue berharap perusahaan tetap menyediakan fasilitas asuransi kesehatan di luar BPJS Kesehatan. Sebenarnya kalau dihitung - hitung, iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh perusahaan mungkin sudah hampir menyamai atau sudah menyamai biaya premi asuransi kesehatan non BPJS Kesehatan. Bedanya hanya di BPJS Kesehatan ada sistem subsidi silang, dimana karyawan belum menikah, (seakan-akan) mensubsidi pasangan menikah dan berkeluarga. Sementara kalau asuransi kesehatan non BPJS Kesehatan, penghitungan premi untuk per anggota.

Harapan terakhir....(katanya sih ini yang menjadi alasan utama dikeluarkannya peraturan baru tersebut, sekaligus kenaikan iurannya) semoga kenaikan iuran ini berdampak pada peningkatan mutu pelayanan dan fasilitas BPJS Kesehatan.

Thursday, February 25, 2016

Mencoba Memahami UU Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)

Kemarin, Selasa 23 Februari 2016, undang-undang yang mengatur mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disahkan. Gue sudah mendengar rumor mengenai undang-undang ini sejak beberapa bulan belakangan. Saat itu yang terlintas di benak gue, "Aduh...potongan gaji lagi ?"

Tapi setelah itu gue cuek, dan ngga berniat mencari tahu lebih dalam mengenai  Undang - Undang Tapera ini. Barulah setelah UU ini diresmikan kemarin, gue mulai tergerak dan peduli untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya, demi mendapatkan gambaran jelas mengenai UU yang berpotensi menambah beban potongan gaji gue.

Dari informasi-informasi yang coba gue gali dari berbagai sumber yang (semoga) terpercaya, gue pun mendapat secuil pemahaman dan gambaran mengenai UU ini, antara lain :

Apa objektif dari Undang-Undang ini ?
  1. Menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan yang terjangkau
  2. Memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses pembiayaan perumahan
  3. Memberikan kepastian hukum kepada peserta dalam mendapatkan pembiayaan rumah
  4. Memberikan perlindungan kepada peserta dalam mendapatkan pembiayaan perumahan
Bagaimana objektif tersebut bisa tercapai ?
Caranya dengan membentuk tabungan dari seluruh pekerja (baik swasta maupun PNS). Dana tabungan yang dihimpun melalui Tapera akan dikelola dalam instrumen investasi. Selanjutnya, bunga dari investigasi itu akan dipakai untuk mensubsidi kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Siapa yang masuk kategori MBR ?
Pekerja yang gajinya maksimal Rp. 4,000,000,-. Gaji pokok atau setelah tunjangan ? Bruto atau netto ? Masih belum dapat info detilnya.

Berapa potongan yang dibebankan pada pekerja untuk tabungan Tapera ini ?
Sejauh ini yang ditetapkan maksimalnya adalah 2.5% dari pekerja, dan 0.5% dari Perusahaan atau pemberi kerja.

Siapa yang berhak menggunakan fasilitas pembiayaan perumahan Tapera ?
Untuk fasilitas kepemilikan rumah, hanya MBR yang berhak. Untuk non MBR, hanya bisa 'menikmati' fasilitas tabungannya, yang baru bisa dicairkan pada usia 58 tahun. Lho...jadi ini semacam dana pensiun dong ? Trus apa bedanya sama BPJS Ketenagakerjaan ?

Apa perbedaannya antara Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan ? Bukankah dana BPJS Ketenagakerjaan juga dialokasikan untuk pembiayaan perumahan rakyat ?
Pertama, kalau BPJS Ketenagakerjaan hanya mengalokasikan 30% dari dana yang dikelolanya untuk pembiayaan perumahan. Sementara Tapera, seluruh dananya dialokasikan untuk pembiayaan perumahan rakyat. Kedua, BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan hanya untuk bantuan uang muka perumahan bagi peserta. Sementara Tapera dialokasikan untuk membiayai program penyediaan rumah murah (bagi MBR), meliputi pembangunan dan pembiayaan kepemilikannya. Tumpang tindih ngga sih namanya ?

Kapan UU Tapera efektif berlaku ?
2 (dua) tahun setelah disahkan, yaitu Februari 2018.

Secara teknis gimana pelaksanaan Tapera ini ? Siapa yang mengelola ? Bentuk investasinya seperti apa ? Pengawasannya ? 
Kayaknya gue harus bersabar untuk mendapatkan jawaban detail dari pertanyaan-pertanyaan ini, karena Pemerintah saat ini masih berencana menyusun Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan UU Tapera ini. Karena itu UU ini baru akan efektif tahun 2018, karena masih banyak yang harus dibenahi dan dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaannya.

Saat ini gue tetap optimis dan berpikir positif akan hadirnya UU ini, terlebih konsepnya terkesan mulia dan luhur banget, gotong-royong, dimana pekerja non MBR dan MBR bersama-sama menabung, agar membantu dan mendukung MBR mewujudkan harapan untuk memiliki rumah sendiri.

Gue masuk dalam kategori non MBR. Saat beberapa tahun lalu gue memulai langkah mewujudkan rumah impian, secara penghasilan, gue pun masuk kategori non MBR. Tapi tetap saja, mewujudkan impian untuk memiliki rumah tuh beratnya luar biasa. Baik urusan uang muka, maupun cicilan bulannya benar-benar mengusik ketenangan kondisi keuangan gue. Padahal karena keterbatasan kemampuan finansial, gue sudah pasrah dan memilih lokasi pinggirannya banget...baik dijangkau dari Jakarta maupun Depok.

Karena mengerti betapa beratnya beban mereka yang ingin mewujudkan harapan memiliki rumah, gue ikhlas dan senang dengan konsep gotong-royong dan saling membantu ini. Tapi gue ngga bisa mengerti, kenapa yang berhak mendapatkan fasilitas kepemilikan rumah Tapera harus dibatasi, yaitu hanya MBR saja.

Kembali ke bayang-bayang potongan penghasilan yang mulai menghantui, sebenarnya saat ini, tanpa potongan Tapera pun, beban potongan penghasilan gue sudah lumayan, yaitu lebih dari 15%, yang terdiri dari :
  1. Potongan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Potongan Dana Pensiun (DPLK-Manulife)
  3. Potongan pajak penghasilan
Dan kelak akan ditambah lagi tambahan potongan sebesar 2.5%  untuk Tapera. 

Lalu muncullah pertanyaan - pertanyaan....sebut saja sedikit egois....di kepala gue. Kenapa pemerintah harus membebankan urusan pembiayaan perumahan rakyat ini kepada rakyat ? Kenapa program yang sudah ada saat ini (BPJS Ketenagakerjaan) tidak disempurnakan saja supaya bisa mengakomodir tujuan luhur dan mulia Tapera ini ? Kenapa semua pekerja WAJIB untuk mengikuti program ini ? Gimana kalau program ini membebani Perusahaan, dan berimbas pada penutupan perusahaan-perusahaan dan memicu gelombang PHK ? Kenapa...kenapa....kenapa ?

Tarik nafas....santai...mikirin cicilan rumah...sambil nunggu perkembangan dan informasi lebih lanjut mengenai UU ini.

Friday, August 07, 2015

Birthday Meeting

Kenapa fotonya kue, dengan ucapan "Happy Birthday To Us" ? Gue ulang tahunkah ? Ngga lah...Ulang tahun gue di Januari...lagian, kalau ulang tahun gue butuh tiket pesawat, bukan kue.

Ini kue sederhana ukuran 20 x 30 cm, yang biasa gue pilih sesuai selera gue (biasanya dengan cara buka website Harvest Cake, trus gue pandangin setiap foto whole cakenya, dan pilihan gue jatuh pada foto kue yang paling bikin gue ngiler...Mood gue akan berbeda tiap bulannya.) Kue ini dihadirkan untuk memeriahkan meeting bulanan di kantor yang namanya Birthday Meeting. Apa tuh ?

Birthday Meeting konsepnya mengundang semua staff (di bawah level supervisor), apapun jabatannya, berapa pun usianya dan apapun status karyawannya, yang berulang tahun di bulan tertentu untuk merayakannya bersama Plant Manager (Kepala Pabrik). Jadi, Birthday Meeting ini adalah agenda rutin bulanan. Sebenarnya istilah 'meeting' jadi terkesan terlalu official....karena pihak Management (tepatnya Kepala Pabrik) menginginkan acara yang berdurasi 1.5 - 2 jam ini sesantai dan senyaman mungkin buat setiap orang. Setiap persiapan meeting gue akan memesan kue ulang tahun ditambah minuman coke berbagai rupa. Dan ketika semua orang sudah berada di ruang meeting, para staff yang berulang tahun ini akan berkumpul mengeliling kue ulang tahun mereka, menyanyikan lagu "Happy Birthday To You", meniup lilinnya, serta berfoto-foto merayakan sukacita ulang tahun bersama sang Kepala Pabrik.

Setelah itu kue pun dipotong dan dibagikan, dan di sela - sela menikmati makanan dan minuman yang disediakan, setiap staff dipersilahkan memperkenalkan diri mereka masing - masing, dilanjutkan dengan menyampaikan apa saja langsung kepada Kepala Pabrik. "Apa saja" bisa curahan hati, uneg - uneg, saran dan masukan, ide maupun keluhan. Namun, tidak ada paksaan atau keharusan untuk menyampaikan apapun. Mereka bisa hanya duduk di sana untuk menikmati kue ulang tahun dan sekedar break dari pekerjaan mereka sejenak. Bahkan tidak ada paksaan untuk menghadiri Birthday Meeting ini.

Antusiasme para staff umumnya sangat besar untuk menghadiri acara ini. Mereka sangat senang dan dihargai manakala pimpinan tertinggi pabrik mengundang mereka untuk merayakan hari ulang tahun bersama - bersama. Apalagi, acara ini bisa menjadi saluran dimana mereka bisa bertemu dan berkomunikasi langsung dengan pimpinan mereka dalam suasana santai dan akrab. "Daya tarik" dari acara ini adalah karena apapun yang disampaikan terjamin kerahasiaannya, namun akan langsung ditindaklanjuti. 

Adapun gue selalu hadir di meeting itu sebagai penterjemah atasan gue, si Plant Manager alias Kepala Pabrik, dalam berkomunikasi dua arah serta memastikan semua masukan, saran atau keluhan yang muncul selama Birthday Meeting ini terdokumentasikan serta ditindaklanjuti. Oya...Boss gue adalah seorang warga negara asing, yang tidak menguasai bahasa Indonesia, jadi sehari - hari bahasa wajib dan umum digunakan adalah Bahasa Inggris. Namun untuk meeting seperti ini, karena Pak Boss ingin berkomunikasi langsung dengan staff - staffnya mulai dari level operator mesin, office boy/office girl, analyst, staff gudang, dan lain sebagainya, yang mungkin tidak terbiasa menggunakan bahasa Inggris, namun beliau ingin memastikan bahwa kendala bahasa tidak menjadi penghalang untuk "mendengar" apapun dari para staff yang kebanyakan tidak ditemuinya setiap hari dan setiap saat.

Hal menarik buat gue adalah karena gue bisa mendengar cerita dan pengalaman rekan sekerja gue yang mungkin karena dalam keseharian gue ngga bekerja sama secara langsung dengan mereka, gue banyak mendengar hal - hal baru. Setiap kali meeting, rasanya mata gue terbuka dengan kondisi, pengalaman serta tantangan yang mereka hadapi di area kerja mereka masing - masing. Hal - hal yang mereka sampaikan benar - benar beragam dengan topik random. Kadang gue sampai kewalahan untuk mendampingi Pak Boss karena dihadapkan oleh hal - hal bahkan istilah yang sangat baru. Misalnya, seorang operator mesin di area produksi biasanya membahas hal - hal yang sangat teknis yang berhubungan erat dengan kegiatan kerjanya sehari - hari. Lain lagi 'kisah' teknisi mesin dari Engineering Division, yang tantangan sehari - harinya adalah di seputar mesin A, mesin, B dan sebagainya. 

Selepas Birthday Meeting, tugas gue berikutnya adalah mendokumentasikan setiap saran, masukan, ide, maupun keluhan yang gue terima dalam Minutes of Meeting - Management, yang nantinya akan dibahas bersama dengan jajaran Management yang terdiri dari Plant Manager dan Direct Reportnya (Head of Department) dalam forum Plant Weekly Meeting yang rutin dilakukan. Setiap topik harus jelas siapa yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti, dan setiap tugas harus disertai komitmen mengenai waktu penyelesaiannya.

Meskipun gue punya 'tugas' di acara meeting ini yang bikin gue ngga bisa santai karena harus mewakili komunikasi dua arah dari dua belah pihak yang berbeda bahasa ini, dan mencatat setiap hal, tapi yang paling gue nikmati adalah melihat wajah - wajah bahagia yang begitu senang karena Pabrik peduli untuk merayakan ulang tahun mereka, bahkan, sang Kepala Pabrik pun berkenan untuk menyempatkan waktu untuk merayakan bersama dengan mendengarkan setiap masukan dan keluhan yang mereka sampaikan. Mungkin secara posisi kerja, mereka ada di level bawah atau terendah dari sebuah hierarki atau struktur organisasi yang kompleks. Namun dengan agenda Birthday Meeting seperti ini, mereka diingatkan bahwa tidak ada jarak yang terlalu lebar antara mereka dengan Pimpinan tertinggi mereka di Pabrik ini. Dan mereka bisa menyampaikan apapun langsung kepada sang Pimpinan tanpa harus melalui prosedur maupun protokoler apapun. Yang terpenting lagi, mereka bisa menyampaikannya dengan bebas, tanpa tekanan atau resiko menanti atas apapun yang mereka sampaikan.

Birthday Meeting seperti ini adalah 'budaya' ataupun agenda yang menarik dan berdampak besar serta berharga. Sepanjang pengalaman kerja gue, terlebih dengan reputasi gue sebagai kutu loncat, gue belum pernah melihat agenda yang sama diimplementasikan di perusahaan tempat gue bekerja sebelumnya. Agenda yang positif yang menurut gue patut dilakukan juga di perusahaan - perusahaan lainnya....yang peduli untuk mendengarkan 'suara' dari para staffnya, di level apapun.