Kemarin, Selasa 23 Februari 2016, undang-undang yang mengatur mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disahkan. Gue sudah mendengar rumor mengenai undang-undang ini sejak beberapa bulan belakangan. Saat itu yang terlintas di benak gue, "Aduh...potongan gaji lagi ?"
Tapi setelah itu gue cuek, dan ngga berniat mencari tahu lebih dalam mengenai Undang - Undang Tapera ini. Barulah setelah UU ini diresmikan kemarin, gue mulai tergerak dan peduli untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya, demi mendapatkan gambaran jelas mengenai UU yang berpotensi menambah beban potongan gaji gue.
Dari informasi-informasi yang coba gue gali dari berbagai sumber yang (semoga) terpercaya, gue pun mendapat secuil pemahaman dan gambaran mengenai UU ini, antara lain :
Apa objektif dari Undang-Undang ini ?
- Menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan yang terjangkau
- Memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses pembiayaan perumahan
- Memberikan kepastian hukum kepada peserta dalam mendapatkan pembiayaan rumah
- Memberikan perlindungan kepada peserta dalam mendapatkan pembiayaan perumahan
Bagaimana objektif tersebut bisa tercapai ?
Caranya dengan membentuk tabungan dari seluruh pekerja (baik swasta maupun PNS). Dana tabungan yang dihimpun melalui Tapera akan dikelola dalam instrumen investasi. Selanjutnya, bunga dari investigasi itu akan dipakai untuk mensubsidi kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Siapa yang masuk kategori MBR ?
Pekerja yang gajinya maksimal Rp. 4,000,000,-. Gaji pokok atau setelah tunjangan ? Bruto atau netto ? Masih belum dapat info detilnya.
Berapa potongan yang dibebankan pada pekerja untuk tabungan Tapera ini ?
Sejauh ini yang ditetapkan maksimalnya adalah 2.5% dari pekerja, dan 0.5% dari Perusahaan atau pemberi kerja.
Siapa yang berhak menggunakan fasilitas pembiayaan perumahan Tapera ?
Untuk fasilitas kepemilikan rumah, hanya MBR yang berhak. Untuk non MBR, hanya bisa 'menikmati' fasilitas tabungannya, yang baru bisa dicairkan pada usia 58 tahun. Lho...jadi ini semacam dana pensiun dong ? Trus apa bedanya sama BPJS Ketenagakerjaan ?
Apa perbedaannya antara Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan ? Bukankah dana BPJS Ketenagakerjaan juga dialokasikan untuk pembiayaan perumahan rakyat ?
Pertama, kalau BPJS Ketenagakerjaan hanya mengalokasikan 30% dari dana yang dikelolanya untuk pembiayaan perumahan. Sementara Tapera, seluruh dananya dialokasikan untuk pembiayaan perumahan rakyat. Kedua, BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan hanya untuk bantuan uang muka perumahan bagi peserta. Sementara Tapera dialokasikan untuk membiayai program penyediaan rumah murah (bagi MBR), meliputi pembangunan dan pembiayaan kepemilikannya. Tumpang tindih ngga sih namanya ?
Kapan UU Tapera efektif berlaku ?
2 (dua) tahun setelah disahkan, yaitu Februari 2018.
Secara teknis gimana pelaksanaan Tapera ini ? Siapa yang mengelola ? Bentuk investasinya seperti apa ? Pengawasannya ?
Kayaknya gue harus bersabar untuk mendapatkan jawaban detail dari pertanyaan-pertanyaan ini, karena Pemerintah saat ini masih berencana menyusun Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan UU Tapera ini. Karena itu UU ini baru akan efektif tahun 2018, karena masih banyak yang harus dibenahi dan dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaannya.
Saat ini gue tetap optimis dan berpikir positif akan hadirnya UU ini, terlebih konsepnya terkesan mulia dan luhur banget, gotong-royong, dimana pekerja non MBR dan MBR bersama-sama menabung, agar membantu dan mendukung MBR mewujudkan harapan untuk memiliki rumah sendiri.
Gue masuk dalam kategori non MBR. Saat beberapa tahun lalu gue memulai langkah mewujudkan rumah impian, secara penghasilan, gue pun masuk kategori non MBR. Tapi tetap saja, mewujudkan impian untuk memiliki rumah tuh beratnya luar biasa. Baik urusan uang muka, maupun cicilan bulannya benar-benar mengusik ketenangan kondisi keuangan gue. Padahal karena keterbatasan kemampuan finansial, gue sudah pasrah dan memilih lokasi pinggirannya banget...baik dijangkau dari Jakarta maupun Depok.
Karena mengerti betapa beratnya beban mereka yang ingin mewujudkan harapan memiliki rumah, gue ikhlas dan senang dengan konsep gotong-royong dan saling membantu ini. Tapi gue ngga bisa mengerti, kenapa yang berhak mendapatkan fasilitas kepemilikan rumah Tapera harus dibatasi, yaitu hanya MBR saja.
Kembali ke bayang-bayang potongan penghasilan yang mulai menghantui, sebenarnya saat ini, tanpa potongan Tapera pun, beban potongan penghasilan gue sudah lumayan, yaitu lebih dari 15%, yang terdiri dari :
- Potongan BPJS Ketenagakerjaan
- Potongan Dana Pensiun (DPLK-Manulife)
- Potongan pajak penghasilan
Dan kelak akan ditambah lagi tambahan potongan sebesar 2.5% untuk Tapera.
Lalu muncullah pertanyaan - pertanyaan....sebut saja sedikit egois....di kepala gue. Kenapa pemerintah harus membebankan urusan pembiayaan perumahan rakyat ini kepada rakyat ? Kenapa program yang sudah ada saat ini (BPJS Ketenagakerjaan) tidak disempurnakan saja supaya bisa mengakomodir tujuan luhur dan mulia Tapera ini ? Kenapa semua pekerja WAJIB untuk mengikuti program ini ? Gimana kalau program ini membebani Perusahaan, dan berimbas pada penutupan perusahaan-perusahaan dan memicu gelombang PHK ? Kenapa...kenapa....kenapa ?
Tarik nafas....santai...mikirin cicilan rumah...sambil nunggu perkembangan dan informasi lebih lanjut mengenai UU ini.
No comments :
Post a Comment