Salah satu hot news belakangan ini adalah mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini seiring dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Gue termasuk karyawati yang 'sensitif' pada berita apapun yang berhubungan dengan urusan gaji/pendapatan. Apalagi kalau hal itu mengarah pada 'pemotongan gaji'. Wajar sih....siapa coba yang mau gajinya dipotong dan berkurang ?
Sebenarnya selama ini gue terbilang cuek dengan urusan BPJS Kesehatan. Alasannya, puji Tuhan Haleluyah, selama ini gue masih dianugerahi kesehatan, sehingga belum pernah sampai memerlukan bantuan medis serius, dimana gue harus intens mengandalkan fasilitas dan benefit kesehatan apapun (yang disediakan oleh perusahaan tempat gue bekerja). Kedua, perusahaan tempat gue bekerja terbilang memperlakukan karyawan/i nya dengan sangat baik, jadi selain fasilitas BPJS Kesehatan, gue juga menerima fasilitas berupa asuransi kesehatan lainnya.
Selama ini gue beberapa kali menggunakan asuransi kesehatan ini, hanya untuk keperluan rawat jalan. Kalau BPJS Kesehatan, gue ngga pernah menggunakan fasilitas ini, sekalipun. Entah deh....mungkin karena asumsi dan prasangka pribadi gue kalau menggunakan BPJS Kesehatan tuh bakalan ribet, ngga praktis, pelayanan ngga optimal, dan takut ngga lancar prosesnya. Ngga fair ya sebenarnya....kecuali kalau gue sudah pernah mengalami pengalaman (buruk)nya langsung.
Rasa penasaran mendorong gue untuk mencari informasi sebanyak - banyaknya mengenai peraturan baru ini, dari berbagai sumber.
Yang gue lakukan adalah membandingkan peraturan baru (No. 19 Tahun 2016) dengan peraturan sebelumnya (Nomor 12 tahun 2013). Masing - masing peraturan terdiri dari 40 - 45 halaman, dengan 46 pasal. Sebenarnya bikin cape dan perih mata buat ngebacanya.
Ternyata, peraturan baru ini bukan hanya menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan semata. Ada beberapa ketentuan lainnya yang berubah, ada penghapusan dan juga penambahan. Tapi lagi - lagi urusan potong - memotong gaji itu sensitif banget, makanya ujung-ujungnya itulah yang paling sering dibahas dan heboh di pemberitaan.
Ternyata, peraturan baru ini bukan hanya menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan semata. Ada beberapa ketentuan lainnya yang berubah, ada penghapusan dan juga penambahan. Tapi lagi - lagi urusan potong - memotong gaji itu sensitif banget, makanya ujung-ujungnya itulah yang paling sering dibahas dan heboh di pemberitaan.
Dari hasil baca - baca sampai mata perih tadi, gue bikin summary point - point perubahan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016. Di Summary ini gue hanya membahas hal-hal yang berhubungan dan berdampak pada Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti gue, bukan Pekerja Bukan Penerima Upah, dan bukan pula Pemberi Kerja.
Menurut gue pribadi imbasnya ke karyawan (PPU) mungkin ngga terlalu signifikan, karena karyawan hanya menanggung 1% dari total iuran. Tapi bagi perusahaan selaku Pemberi kerja yang harus menanggung 4% dari total iuran, pasti memberatkan banget....
Okay, sekarang waktunya sesi 'sok optimistis' (abis gimana lagi, kan peraturannya sudah resmi ditetapkan)....Harapan gue, semoga peraturan baru ini ngga berdampak negatif pada kondisi perusahaan - perusahaan atau pemberi kerja yang ada di Indonesia. Maksudnya, dengan bertambahnya beban pengeluaran yang harus dibayarkan perusahaan, semoga perusahaan tetap survived. Juga, gue berharap perusahaan tetap menyediakan fasilitas asuransi kesehatan di luar BPJS Kesehatan. Sebenarnya kalau dihitung - hitung, iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh perusahaan mungkin sudah hampir menyamai atau sudah menyamai biaya premi asuransi kesehatan non BPJS Kesehatan. Bedanya hanya di BPJS Kesehatan ada sistem subsidi silang, dimana karyawan belum menikah, (seakan-akan) mensubsidi pasangan menikah dan berkeluarga. Sementara kalau asuransi kesehatan non BPJS Kesehatan, penghitungan premi untuk per anggota.
Harapan terakhir....(katanya sih ini yang menjadi alasan utama dikeluarkannya peraturan baru tersebut, sekaligus kenaikan iurannya) semoga kenaikan iuran ini berdampak pada peningkatan mutu pelayanan dan fasilitas BPJS Kesehatan.
Harapan terakhir....(katanya sih ini yang menjadi alasan utama dikeluarkannya peraturan baru tersebut, sekaligus kenaikan iurannya) semoga kenaikan iuran ini berdampak pada peningkatan mutu pelayanan dan fasilitas BPJS Kesehatan.
No comments :
Post a Comment